“Curi Buah Sawit di Kebun Perusahaan, Pelaku Menyesal dan Minta Maaf”

TRIBRATA NEWS POLRES KOTABARU –SL (24) dan PR (33) pelaku pencurian buah sawit TBS (tandan buah segar) dikebun milik PT. Minamas Plantation, kedua pelaku merasa menyesal dan minta maaf

Kini, kedua pelaku tersebut sudah diamankan di rutan Polsek Sungai Durian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Pencurian itu dilakukan dikebun Estate Rantau, KKPA Divisi VII Blok PA 19 yang berlokasi di Desa Rantaubuda Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan pada jari Jum’at tanggal 5 Juni 2020 sekitar jam 23.49 wita.

SL (24) dan PR (33). merupakan warga Desa Trombongsari Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru

Kedua pelaku mencuri sawit TBS sebanyak 125 TBS dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil pickup Daihatsu warna hitam dengan Nomor Polisi DA 9138 GC

Kapolres Kotabaru Akbp Andi Adnan Syafruddin, S.IK, SH, MM melalui Kapolsek Sungai Durian Akp Nur Alam, SH, MM mengatakan bahwa dengan adanya perbuatan kedua pelaku tersebut, PT. Minamas Plantation mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan kemudian kedua pelaku diamankan di Polsek Sungai Durian guna di proses sesuai kentuan hukum yang berlaku, jelas Kapolsek

Editor ; Akp Nur Alam, SH, MM

Publish ; Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *