Home » SAT RESKRIM » Polisi Limpahkan Kasus UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Konsumen Ke Kejaksaan Negeri Kotabaru

Polisi Limpahkan Kasus UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Konsumen Ke Kejaksaan Negeri Kotabaru

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – 2 orang Anggota Reskrim Polres Kotabaru melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru. Senin (14/01/2019) sekitar jam 13.00 Wita. Polres Kotabaru melimpahkan kasus perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, g UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/224/VIII/2018/KAL-SEL/RES KTB/SEK Hampang, tanggal 07 Agustus 2018” “Surat Dari Kejaksaan…

Review Overview

User Rating: Be the first one !

Tribratanews Polres Kotabaru

Penyerahan tersangka A.n Tersangka Dwi Wahyu Djailani S.Sos Bin (Alm) H. Sudjatmo kepada Jaksa Penuntut Umum

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – 2 orang Anggota Reskrim Polres Kotabaru melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotabaru. Senin (14/01/2019) sekitar jam 13.00 Wita.

Polres Kotabaru melimpahkan kasus perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, g UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/224/VIII/2018/KAL-SEL/RES KTB/SEK Hampang, tanggal 07 Agustus 2018”

“Surat Dari Kejaksaan negeri kotabaru nomor : B-29/Q.3.12/Euh.1/01/2019 tanggal 07 Januari 2019. Perihal pemberitahuan hasil penyidik perkara pidana A.n Tersangka Dwi Wahyu Djailani S.Sos Bin (Alm) H. Sudjatmo” kata Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan S.I.K., S.H

Kasat Reskrim Polres Kotabaru menyampaikan “tersangka saat sebelum diserahkan kami dari satuan reskrim telah membawa tersangka ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat oleh rumah sakit dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.” Ucap kasat reskrim.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fiqri S.H.

Penulis : Humas Polres Kotabaru

Publish : Humas Polres Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Satuan Reskrim Polres Kotabaru Hadiri Vicon Satgas Pam dan Gakkum Bansos

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Selasa (22/01/2019) bertempat di ruangan ECC Polres Kotabaru dilaksanakan Video Confrence ...

Kasat Reskrim Polres Kotabaru Hadiri Rakernis Fungsi Reskrim Polda Kalsel 2019

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Seluruh penyidik fungsi reserse kepolisian Kalsel berkumpul di ruang Calumus I ...

Polres Kotabaru Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri

TRIBRATANEWS POLRES KOTABARU – Selasa (22/01/2019) sekitar jam 10.00 wita 02 anggota Satuan Reskrim Polres ...

%d blogger menyukai ini: