Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Menyimpan Peluru Kaliber 5,56 Dalam Tas

Tribrata News Polres Kotabaru, – Seorang pria, Drt, 42, ditangkap jajaran kepolisian Polsek Kelumpang Hilir setelah kedapatan menyimpan barang yang diduga bahan peledak, Selasa, (16/02/2021)

Saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak 2 butir peluru kaliber 5,56 di dalam tas selempang Drt, di mana peluru tersebut merupakan peluru tajam aktif.

Dari penelusuran TB News diperoleh informasi penemuan peluru ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa Drt sering membawa senjata api

Dari dasar itulah anggota Polsek Kelumpang Hilir memanggil Drt ke kantor polsek untuk dimintai keterangan

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas selempang milik Drt di temukan 2 butir peluru atau amunisi aktif caliber 5,56.

Setelah mendapati peluru tersebut, Drt langsung ditangkap dan mengamankan barang bukti tersebut di polsek guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru Akbp Andi Adnan Syafruddin, SH, S,IK, MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir Akp Nur Alam, SH, MM menuturkan bahwa peluru merupakan amunisi yang bisa digolongkan sebagai bahan peledak. Kepemilikan barang itu, ujar Alam, harus ada izin dari pihak yang berwenang.

“Dalam perkara ini, pelaku Drt kami sangkakan setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, lanjut kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *