Jajaran Polsek Pamukan Utara berhasil menangkap para palaku balap liar di Jl. Lintas Propinsi Kalsel-Kaltim

Bripka Hermanto memberikan wejangan kepada anak-anak pelaku Balap Liar

TRIBATANEWS POLRES KOTABARU– Kelakuan para remaja di Kecamatan Pamukan Barat ini sungguh tidak patut dicontoh dan perilaku mereka sangat meresahkan pengguna jalan raya. Jalan yang baru di aspal tepatnya di Dsn. Singkuh Ds. Sengayam Kec. Pamukan Barat justru mereka manfaatkan untuk kegiatan balap liar, pada Jum’at sore (18/01/2019).

Menindak lanjuti laporan warga tentang adanya balap liar di Jl. Lintas Propinsi yang berbatasan dengan Kaltim tersebut. Aksi tersebut dirazia petugas dan berhasil diamankan Sebelas orang masih pelajar dan tiga orang sudah tidak sekolah lagi dengan 6 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan.

Bhabinkamtibmas Bripka Hermanto mengundang semua orang tuanya dari pelaku trek-trekan (Balap Liar) tersebut, untuk di ketahui bahwa selepas sekolah mereka sering melaksanakan kegiatan balap liar dengan alasan ada kegiatan tambahan belajar kelompok kepada orang tuanya, dengan hadirnya orang tua di harapkan bisa memberi wejangan dan mengawasi semua kegiatan di luar selepas sekolah, selanjutnya mereka dibuatkan Surat Pernyataan mengetahui Kepala Desa dan di tembuskan ke sekolah masing-masing, bahwa saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa dan bersedia di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku apabila di kemudian hari mengulang perbuatan yang serupa, plat nomor dipasang dan perlengkapan sepeda motor Serta akan menggunakan helm pada saat mengendari sepeda motor.

Bhabinkamtibmas Desa Margajaya Bripka Hermanto mengatakan kepada org tua yg berhadir, ” Pengawasan anak-anak yg mengarah kenakalan remaja bukan hanya tugas kami dari Kepolisian, tetapi tugas kita semua terlebih Orang Tua mempnyai peran dan tanggung jawab sepenuhnya terhadap Anak-anaknya agar tidak berperilaku yg Aneh-aneh”, tegasnya.

Masyarakat sudah cukup resah atas kegiatan balap liar kemudian melaporkan kepada Polisi,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Pamukan Utara IPTU Yulius Susanto T. P menerangkan, “Usai diamankan di Polsek Pamukan Utara para pelajar tersebut akan dikenakan sanksi sepeda motor di amankan selama satu pekan di Polsek Pamukan Utara untuk memberi efek jera serta membatasi gerak mereka, Wajib lapor selepas Sekolah guna untuk mengontrol perilaku Anak-anak kalau sudah ada predikat etika yang baik di sekolah maupun masyarakat maka mereka akan di bebaskan dari wajib lapornya” Tegasnya.

Di samping sanksi, penindakan tipiring dan pembinaan juga akan diberikan agar pelajar tersebut tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

Penulis : Opt Polsek Pamukan Utara

Publish : Humas Polres Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *