Seorang Nelayan di Jl. Perumnas Rampa Baru Kotabaru Diciduk Tim Satresnarkoba Kotabaru

Polres Kotabaru Polda Kalsel _Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru telah berhasil mengungkap kasus narkoba pada hari Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jl. Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku tersebut berinisial AR Als Bain , Laki-laki, seorang nelayan/perikanan berusia 42 tahun, beralamat di Jl. Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap. Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi LP/A/20/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KTB/POLDA KAL-SEL dengan dasar hukum Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam proses penangkapan ini, turut hadir sebagai saksi Reno Renaldi, Muhamad Rizky Ghani, dan Gusti Natarsyah. Barang bukti yang berhasil disita termasuk enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram dan berat bersih 1,18 gram, satu buah timbangan digital, satu buah handphone merk Vivo, satu pack plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 1.600.000, satu buah sendok ari sedotan plastik, dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DA 6047 GBC.

Kapolres Kotabaru Akbp Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi menjelaskan, Kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku dalam mengedarkan narkoba. Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, yang diikuti dengan penggeledahan di rumahnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

(Humas Polres Kotabaru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *